Pemerintah Klaim UU Omnibus Law Bantu UMKM Ciptakan Lapangan Kerja
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan salah satu manfaat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja adalah mengembangkan dan memperluas jaringan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) guna menciptakan lapangan kerja.
"Undang-undang Cipta Kerja yang sekarang diributkan itu, salah satunya adalah upaya pemerintah untuk mengembangkan dan memperluas jaringan UMKM," ucap Menko PMK lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10) kemarin.
Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah ingin memperbesar volume UMKM. Sebab dengan bergeraknya UMKM, dapat memangkas jumlah pengangguran yang dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.
Dia mengatakan, UMKM memiliki sumbangan untuk menampung angkatan kerja di Indonesia sekitar 86 persen. Sementara perusahan-perusahan besar, hanya menampung tenaga kerja sekitar 14 persen. Sehingga 86 persen pekerja ada di sektor UMKM.
"Nat baik pemerintah dengan UU Cipta Kerja itu, memang menyediakan lapangan kerja terutama kepada angkatan kerja yang belum bekerja. Kalau mereka yang sudah bekerja mungkin masih banyak kekurangan, dan hak-hak belum tercukupi serta kesejahteraannya mungkin juga belum terpenuhi. Namun, mereka harus bersyukur karena masih ada sekitar tujuh juta orang pengangguran di Indonesia," ucap Muhadjir Efendi.
Dikatakannya, angkatan kerja di Indonesia per Februari 2020, ada sekitar 137 juta orang. Dari jumlah itu, yang belum mendapat pekerjaan atau pengangguran sekitar tujuh juta orang. Sementara, Indonesia setiap tahun menambah angkatan kerja baru sekitar 3,5 juta orang.
"Pemerintah jika tidak menyiapkan atau menciptakan lapangan kerja, maka tidak akan bisa memanfaatkan penduduk produktif itu, dapat pekerjaan. Hal ini, sebenarnya niat pemerintah dengan UU Cipta Kerja. Pemerintah sebenarnya memperioritaskan rakyatnya usia produktif yang menganggur, bagaimana bisa bekerja." Katanya.
Menko PMK mengatakan, pemerintah tidak main-main dengan persoalan pengangguran. Tiap tahunnya pemerintah harus menyiapkan lapangan kerja baru kepada 4,5 juta orang. Muhadjir mengatakan jika tidak dibuka Undang-undang yang lebih mempermudah masyarakat berusaha, maka pemerintah tidak akan bisa menyiapkan lapangan kerja.
"UU itu (Cipta Kerja), setelah jadi, ada aturan turunannya. Jadi peraturan-peraturan turunan yang mengikuti harus diterjemahkan lebih detail. Hal ini, bisa melalui peraturan pemerintah atau Presiden atau Gubernur/Wali Kota/Bupati," katanya.
Jika tidak ada di dalam UU tersebut, kata dia, tentunya nanti akan diatur melalui aturan yang lebih rendah. UU Cipta Kerja itu, sekian ratus undang undang dijadikan satu, dan sekarang saja tebalnya 900 halaman.
"Pemerintah ada niat baik kepada rakyatnya, soal UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menjelaskan, saat ini pemerintah membutuhkan Undang-undang Cipta Kerja. Alasannya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.
Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19, dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. Di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.
"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran." Ucap Jokowi secara virtual dari Istana Negara, Jakarta Jumat (9/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: