Demo Buruh Tolak UU Cipta Rusuh, Fahri Hamzah: DPR Jangan Lepas Tangan, Bertemulah dengan Rakyat Jangan Lari
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dilakukan dengan aksi demo buruh di berbagai daerah berakhir rusuh, Selasa (6/10) kemarin. Para buruh itu terlibat bentrok dengan polisi.
Demo massa buruh yang kian meluas ini merupakan buntut disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin (5/10) lalu. Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah meminta pimpinan dan anggota DPR untuk bertanggung jawab atas munculnya gejolak pasca pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu meminta DPR berani menemui rakyat yang mempersoalkan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebagai perwakilan rakyat, seharusnya pimpinan dan anggota DPR membuka ruang dialog untuk menampung aspirasi rakyat.
“Pimpinan dan anggota @DPR_RI jangan lepas tangan. Kalian dipilih untuk menanggung perasaan dan aspirasi rakyat. Bertemulah dengan rakyat dan jangan lari. Kita harus mau dialog dan berbicara,” kata Fahri melalui akun Twitter pribadinya, @Fahrihamzah, Selasa (6/10).
“Yang tidak boleh hilang dari kita adalah kelugasan. Perlambang ketinggian budi dan hati nurani. Yang benar tetap benar. Yang salah tetap salah. Meski cara kita mengeja politik sering terbata-bata oleh sopan santun alakadarnya. Tapi yang tidak boleh hilang adalah kejujuran,” tambah Fahri.
Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan reaksi keras di kalangan buruh. Ribuan buruh dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa menolak UU tersebut.
Para buruh melakukan aksi hingga malam hari. Bahkan, para buruh melakukan aksi pengrusakan, seperti yang terjadi di Bandung, Jawa Barat dan Banten.
“Bangsa tidak boleh memelihara kegersangan. Harus ada jalan bagi kebaikan itikad, bagi kesejukan tutur kata, karena siapa yang menabur kemarau panjang ia mudah terbakar. Lidah api akan menjalar di seantero kota dan bermula dari kekeringan hati para pemimpin,” tandas Fahri. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: