Kemendikbud Jamin Transparansi Anggaran Bantuan Internet

Kemendikbud Jamin Transparansi Anggaran Bantuan Internet

Tidak hanya itu, Kemendikbud juga menerapkan sistem perlindungan data dengan membuat kesepakatan tentang jaminan keamanan dengan seluruh pihak yang terlibat dalam program ini. "Seluruh kesepakatan ini ditandatangani di atas materai," ujarnya.

Hasan juga meluruskan, bahwa bantuan kuota data internet diberikan secara langsung kepada nomor ponsel masing-masing penerima yang telah terdaftar, dan bukan dalam bentuk nomor baru atau nomor perdana.

"Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi," terangnya.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan, Purwanto, menjelaskan biaya untuk kebijakan bantuan kuota data internet sudah disetujui dan ditetapkan untuk empat bulan ke depan.

Penerapan anggaran itu pun diserahkan langsung kepada Kemendikbud dan para operator seluler yang akan menjalaninya hingga Desember tahun ini.

"Kami meminta Kemendikbud mengkoordinasikan dengan operator seluler agar harga yang diterima kementerian sesuai dengan identitas kegiatan dan dianggap wajar. Jika bisa, harga yang diberikan tidak terlalu ketat seperti harga pasaran," kata Purwanto.

"Kami yakin kebijakan ini memiliki manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Testimoni dari guru dan orang tua siswa di lapangan atau bahkan media massa juga memiliki laporan tersendiri dapat menghubungi Kemendikbud untuk diatasi segera," sambungnya.

Dapat disampaikan, Kemendikbud telah menyalurkan bantuan kuota data internet tahap satu dan dua September kepada 27.305.495 nomor telepon selular (ponsel) pendidik dan peserta didik di seluruh Indonesia.

Subsidi kuota dialokasikan selama empat bulan yaitu dari bulan September hingga Desember 2020. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut akan dilaksanakan selama dua tahap setiap bulan.

Tahap I dilaksanakan setiap bulan di tanggal 22 sampai 24, sedangkan untuk tahap II dilaksanakan setiap tanggal 28 sampai tanggal 30. Skema ini akan terus berlangsung hingga bulan Desember mendatang.

Untuk penyaluran bulan September, tahap I telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22-24 September 2020 lalu. Khusus untuk penyaluran di bulan November dan Desember 2020, akan disalurkan sekaligus di bulan November. (der/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: