Pemerintah Tak Boleh Komersilkan Pendidikan

Pemerintah Tak Boleh Komersilkan Pendidikan

Dalam JKP ada fasilitas berupa transfer dana kas atau dana tunai per bulan. Selain itu, ada juga pemberian pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan skill serta pemberian akses informasi atau penyaluran tenaga kerja terkena PHK kepada perusahaan pemberi kerja.

"Poin lain dari keputusan terkait RUU Ciptaker itu adalah memberi kebijakan afirmasi kepada pengusaha yang telah mempekerjakan anak bangsa di Indonesia," ucapnya. (khf/rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: