Terjaring Operasi Masker Tapi Enggan Menyapu Jalan? di Pemalang Bisa Pilih Sanksi Sodakoh
Operasi pendisiplinan protokol kesehatan oleh tim gabungan di Pemalang sedang gencar-gencarnya dilakukan. Bagi pelanggar yang terjaring razia antara lain membersihkan sarana fasilitas umum seperti menyapu jalan, ataupun membabat rumput liar.
Namun, bila pelanggar enggan melakukan hukuman-hukuman itu, mereka bisa memilih sanksi sodakoh. Yaitu dengan menyisihkan rezekinya untuk disumbangkan fakir miskin yang membutuhkan dengan nominal seikhlasnya.
Kepala Satpol PP Pemalang Wahyu Sukarno mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomer 45 Tahun 2020, bagi yang terjaring razia bisa memilih salah satu sanksi yang diatur. Termasuk memberikan sedekah bagi fakir miskin di sekitarnya.
Namun menurutnya, sanksi itu kurang populer. Hanya sedikit saja pelanggar yang memilih hukuman sodakoh.
"Yang milih sanksi itu sangat minim, sejak awal operasi yustisi hingga hari ini, hanya 4 orang yang memilih sanksi tersebut," ujar Wahyu Sukarno, Senin (28/9).
Sedangkan untuk sanksi denda sendiri, lanjutnya, belum diterapkan karena masih menunggu penetapan peraturan daerah atau perda.
"Meskipun sudah diatur dalam Perbup 45 Tahun 2020, untuk sanksi denda masih tahap sosialisasi, sanksi baru diberlakukan saat perda sudah ditetapkan," ujarnya.
Diketahui, operasi protokol kesehatan itu dilakukan untuk memangkas penularan Covid-19. Sampai saat ini, kasus positif Covid-19 di Pemalang secara akumulatif mencapai 298 orang, dengan 23 pasien meninggal. (sul/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: