21 Daerah di Jateng Gelar Pilkada, Ganjar Peringatkan Pasangan Calon Tidak Kampanye Terbuka

21 Daerah di Jateng Gelar Pilkada, Ganjar Peringatkan Pasangan Calon Tidak Kampanye Terbuka

"Bawaslu nanti yang beri sanksi," pungkasnya.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subkhi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar dan akan diberikan sanksi. Maka praktis, Bawaslu harus menegakkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemi. 

"Bawaslu sekarang punya juga kewenangan untuk melakukan penindakan ya terkait pelanggaran protokol, diawali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran," jelas Fajar di lokasi serupa.

Sampai hari ini, bebernya, belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan para calon kepala daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan. Yang tercatat, hanya di Kabupaten Pekalongan. 

"Hanya di Kabupaten Pekalongan," terang Fajar.

Berikut nama-nama daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada:

1. Kota Pekalongan

2. Kab. Pekalongan

3. Kota Semarang

4. Kab. Semarang

5. Kota Magelang

6. Kab. Kebumen

7. Kab. Rembang

8. Kota Surakarta 

9. Kab. Purbalingga

Sumber: