21 Daerah di Jateng Gelar Pilkada, Ganjar Peringatkan Pasangan Calon Tidak Kampanye Terbuka

21 Daerah di Jateng Gelar Pilkada, Ganjar Peringatkan Pasangan Calon Tidak Kampanye Terbuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng bersiap-siap agar pesta demokrasi berjalan sesuai protokol kesehatan. 

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan, dari perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring). Baik itu pertemuan tatap muka, dan pertemuan terbatas. 

PKPU nomor 13 sudah menyatakan bahwa kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang. 

"Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar itu sudah dilarang,” tegas Yulianto di kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (28/9).

Menurutnya, tidak hanya itu. Bahkan debat pasangan calon pun juga dilakukan secara daring serta akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Namun, para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. 

Jadi, kata dia, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini.

Para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanyenya kendati dilakukan secara blusukan. Baik melaporkan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan terkait lainya. Namun, KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan. Hanya, untuk daerah dengan sambungan internet yang tidak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka. 

"Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang," bebernya.

KPU telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah, dan aparat keamanan serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di Jateng. Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru, dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten. 

Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada, sampai saat ini tahapan berjalan lancar. 

"Artinya hanya pihak seperti paslon, LO, bawaslu yang bisa boleh masuk dalam pengundian nomor urut. Kemudian kami siarkan secara live, dan paslon tidak menghadirkan pendukungnya," sambungnya.

Hanya memang dari catatannya, ada kabupaten yang masih mendatangkan pendukungnya seperti melakukan konvoi di jalan seperti di Kabupaten Pekalongan. Namun, hal itu telah ditangani dengan baik oleh pihak terkait seperti polisi. Sehingga para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan. 

"Prinsipnya kan, KPU kan menghindari kerumunan. Maka, soal protokol kesehatan harus dipatuhi seluruh pihak, baik penyelenggaranya, baik paslon dan pendukungnya, elite politiknya, termasuk peran pemilih di TPS," beber Yulianto.

Sanksinya, masih kata Yulianto, Bawaslu akan melakukan penghentian kampanye atau tahapan lain bila memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pilkada serentak itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: