Kampanye Pilbup Wonosobo Dibatasi Hanya 50 Orang, Jika Melanggar Akan Dibubarkan
KPU Wonosobo merilis pelaksanaan tahapan kampanye dengan protokol kesehatan. Pada setiap proses kampanye disarankan melalui daring. Jika tetap akan gelar pola tatap muka secara langsung dibatasi 50 orang.
"Untuk tatap muka dialog atau pertemun kita sarankan melalui daring, jika itu tidak bisa, kemudian memilih tatap muka dan dialog langsung maka harus mematuhi protokol kesehatan serta batas maksimal peserta sebanyak 50 orang,” ungkap Komisioner KPU Wonosobo Amirudin SBT kemarin.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kampanye sejumlah kegiatan yang dilarang dalam pandemi covid-19. Di antaranya menggelar kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya atau konser musik, rapat umum, kegiatan olah raga berupa gerak jalan, senam atau sepeda santai, kegiatan sosial, misalnya donor darah, bazar, perlombaan, dan peringatan ulang tahun parpol.
“Sanksi bagi peserta apabila tetap nekat melakukan akan mendapatkan peringatan tertulis dari Bawaslu. Kemudian penghentian dan pembubaran kegiatan, jika ditunggu satu jam peringatan tertulis itu tidak ditaati,” katanya.
Proses tahapan kampanye pada pilkada serentak dimulai dari 26 September sampai 5 Desember. Kegiatanya pemasangan APK , pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, kegiatan lain melalui daring dan penayangan iklan kampanye.
Sebagaiman diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Nomor 13 tahun 2020 pada Rabu, 23 September 2020. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Piilkada Serentak yang digelar di tengah pandemi covid-19.
Ketentuan kampanye yang dimaksud adalah larangan melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Pada pasal 88C beleid itu merinci, kegiatan yang dilarang diantaranya rapat umum, pentas seni atau konser musik, kegiatan olah raga seperti gerak jalan santai, serta kegiatan sosial berupa bazar.
Selanjutnya, partai politik atau tim kampanye diwajibkan mengutamakan metode kampanye lewat pertemuan terbatas yang dilakukan melalui media sosial atau media daring. Sedangkan untuk pertemuan tatap muka, KPU membatasi jumlah peserta paling banyak 50 orang dengan jarak antar peserta adalah 1 meter. (gus/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: