Penularan Covid-19 Telah Capai Tingkat Darurat, PBNU: Tunda Pilkada Serentak 2020
Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi peserta pilkada 2020. ”Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh PBB tentang Policy brief on election Covid-19. Pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting. Namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang keadaan darurat yang terjadi saat ini,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin.
Menurutnya, dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, maka penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. ”Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendali. Dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak,” imbuhnya.
Beberapa hak yang berpotensi dilanggar adalah hak untuk hidup. Apabila tetap dilaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia yang bersifat absolut.
Kemudian hak atas kesehatan. Ini merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa. (fin/zul/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: