Penularan Covid-19 Telah Capai Tingkat Darurat, PBNU: Tunda Pilkada Serentak 2020
Sejumlah elemen masyarakat dari Perludem, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan penggiat politik lainnya terus mengkritisi sikap pemerintah yang berupaya meloloskan gelaran Pilkada tetap digelar 9 Desember mendatang.
Terakhir Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PB NU) meminta Pemilihan Kepala Daerah ditunda. Surat itu dikeluarkan langsung oleh Ketua KH Said Aqil Siroj dan Sekjen H. Helmi Faishal Zaini, Minggu (20/9) kemarin.
Dalam salinan surat yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) PBNU meminta pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rencana penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang sejatinya akan digelar Desember 2020.
Permintaan ini didasarkan pada upaya mencegah kemadharatan yang lebih luas yakni makin meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air. ”Nahdlatul Ulama meminta kepada Pemerintah, KPU, DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewat,” terang Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis yang diterima.
Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.
Usulan itu disampaikan karena pada umumnya, perhelatan politik di Indonesia selalu identik dengan pengerahan massa dalam jumlah besar yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus dalam jumlah yang masif.
”Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan,” terangnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, PBNU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Akan tetapi di tengah kondisi medis yang makin mengkhawatirkan seperti saat ini PBNU menegaskan bahwa prioritas pemerintah sebaiknya difokuskan pada penyelesaian masalah kesehatan masyarakat.
”Karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan,” lanjut pernyataan sikap yang ditandatangani lewat surat tertulis.
”PBNU mengusulkan agar pemerintah melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya diperuntukkan untuk Pilkada agar dialokasikan pada kepentingan pengentasan krisis kesehatan dan dampak sosial yang lebih nyata di masyarakat. Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial,” lanjutnya.
Usulan PBNU ini sangat relevan dengan perkembangan terkini kasus Covid-19 di Indonesia, yang menurut data pemerintah dalam Covid19.go.id mencapai 244.676 kasus. Secara umum sejak awal terdeteksi pada Maret 2020 jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 masih belum mengalami penurunan.
Terakhir, di luar masalah Covid-19, PBNU juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan salah satu usulan NU yang lahir dari Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 tentang perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.
Komnas HAM juga telah merekomendasikan kepada KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak lanjutan. Ini dilakukan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau paling tidak mampu dikendalikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: