Bulan Dana PMI dari Masyarakat untuk Masyarakat
Iman menjelaskan, pengumpulan sumbangan Bulan Dana PMI 2020 ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal Nomor 468/575 Tahun 2020 yang memberikan izin kepada Pengurus PMI Kabupaten Tegal untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat melalui Bulan Dana dan Bulan Pelajar Peduli PMI Kabupaten Tegal Tahun 2020.
“Penggalangan dana ini bukan pungutan liar. Ini sah secara undang-undang dan tidak melanggar hukum serta sebagai pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Untuk laporan keuangannya juga selalu diaudit oleh akuntun publik dengan opini WTP,” tegasnya.
Dia berharap penggalangan dana itu tidak menjadikan beban di masyarakat, tapi justru untuk menumbuhkan kesetiakawanan sosial, meningkatkan kepedulian warga untuk bisa saling membantu, saling menolong dan bergotong-royong dalam kebaikan. Sementara, untuk jangka waktu pengumpulan sumbangan, berlangsung selama 4 bulan. Mulai dari Agustus hingga November 2020
"Tapi untuk pengumpulan sumbangan dari keluarga yang di desa, kami targetkan bisa selesai pada akhir bulan September ini,” imbuhnya. (yer/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: