Peringatak Keras bagi Koruptor, Penyelewengan BOS saat Pandemi Covid-19 Bisa Dihukum Mati
"Lalu, pembelian alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan alat fiktif," imbuhnya.
Chatarina juga mengungkap, bahwa kepala sekolah kerap menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. "Bahkan, tak jarang dana BOS masuk ke rekening pribadi," ujarnya.
Dari kasus tersebut, Chatarina mengimbau kepada seluruh pihak mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, hingga orang tua murid agar terus mengawasi pengunaan dana BOS.
Terlebih, ia mewanti-wanti kepada seluruh pihak satuan pendidikan terkait, untuk tidak tergoda dan terjerat hukum penyelewengan dana BOS pada saat pandemi Covid-19.
"Penyelewengan anggaran 2020 selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi (korupsi), maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati," tegasnya.
Menurut Chatarina, pengelolaan dana BOS harus mengedepankan prinsip fleksibilitas. Artinya, penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
"Untuk pengawasan bidang pendidikan, tidak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja tetapi juga Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya," tuturnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri meminta dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Hal ini agar sekolah memiliki kemerdekaan membelanjakan dana BOS Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai tatanan, tuntutan dan pedoman yang benar," katanya.
Jumeri juga berharap, sekolah mampu memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang prinsip akuntabel, efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaannya.
"Saya berharap kepada aparat pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota agar sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif dengan mengacu pada Permendikbud 24/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengungkap modus korupsi dana BOS oleh oknum pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah (kepsek). Modus ini masih terjadi meski pemerintah pusat sudah berusaha menciptakan sistem agar penyaluran tepat sasaran.
"Celah korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah. Setelah masuk, pemerintah daerah kemudian meneruskannya ke sekolah-sekolah yang sudah terdata menjadi penerima bantuan dana BOS," kata Sri.
Sri mengatakan, bahwa saat ini penyaluran dana BOS dilakukan pemerintah pusat langsung ke sekolah penerima. Skema yang digunakan bahkan sudah sangat rinci, yaitu by name, by address, dan by school account.
"Kami sudah transfer by name, by address, by school account, itu lebih dari Rp53 triliun secara lansgung. Tapi government issue itu kreativitasnya tinggi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: