Korting Hukuman Koruptor, Putusan MA Bikin KPK Prihatin

Korting Hukuman Koruptor, Putusan MA Bikin KPK Prihatin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Iman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menyangkut perkara korupsi pengurusan izin pembangunan TransMart dan dikabulkan oleh MA.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah prihatin lantaran pengajuan PK ke MA kini merupakan angin segar bagi para koruptor. Sebab, kata dia, MA cenderung mengurangi hukuman para pemohon di tingkat PK.

"Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," ujar Ali ketika dihubungi, Kamis (10/9).

Ia mengungkapkan, KPK mencatat sedikitnya tedapat 15 perkara yang ditangani lembaga antirasuah mendapat pengurangan hukuman di tingkat PK sepanjang 2019-2020. Bahkan, KPK belum menerima salinan putusan beberapa perkara tersebut.

Kendati demikian, kata Ali, sebagai penegak hukum KPK tentu wajib menghormati putusan itu. Ia pun berharap agar MA dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya bisa dipelajari lebih lanjut.

"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK blm mndapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," kata dia.

Adapun hukuman Tubagus Iman dikurangi menjadi empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh MA. Putusan itu lebih rendah dari vonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Iman di tingkat pertama.

"Dalam putusan judex facti yang dimohonkan PK terdapat kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terkait dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan pemohon PK," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi.

Andi Samsan, yang merupakan ketua majelis hakim dalam permohonan tersebut bersama Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh selaku hakim anggota menerangkan, dalam amar putusan, Iman terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Ia mengatakan, uang yang diterima Iman senilai total Rp1,5 miliar yang berasal dari PT KIEC Rp700 juta dan PT Brantas Abipraya Rp800 juta. Sebanyak Rp347,9 juta di antaranya digunakan Iman untuk untuk pembiayaan pertandingan sepak bola Cilegon United pada musim 2017.

Ia mengungkapkan, dalam putusan judex facti, pembiayaan Cilegon United itu tidak dipertimbangkan sebagai fakta hukum yang relevan.

"Namun dalam putusan judex facti hal tersebut tidak dipertimbangkan sebagai fakta hukum yang relevan dengan kedudukan pemohon PK sebagai wali kota Cilegon dalam membina dan memajukan olah raga di daerahnya termasuk membina club sepak bola sebagaimana halnya keberadaan club sepak bola Cilegon United di Cilegon," beber Andi.

Atas alasan tersebut, Andi Samsan memutuskan memotong hukuman Iman. Menurutnya, pemotongan hukuman diberikan atas dasar demi mewujudkan keadilan.

"Atas dasar dan alasan tersebut permohonan PK pemohon dapat dikabulkan. MA kemudian mengadili kembali," tukasnya. (riz/gw/zul/fin)

Sumber: