Polisi Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK Belum Putuskan Sikap
Mabes Polri telah mengeluarkan kebijakan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang mengikuti Pilkada Serentak 2020. Tujuannya agar menjaga netralitas dan tidak terjadi konflik kepentingan selama tahapan pilkada berlangsung. Namun, KPK masih mempertimbangkan untuk membuat kebijakan serupa.
"Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan kepentingan politis. Tetapi, KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu (5/9).
Dia meyakini proses hukum yang dilaksanakan KPK telah sesuai peraturan. Sehingga tidak akan terintervensi oleh tekanan maupun desakan politik dari pihak-pihak tertentu selama masa pilkada ini.
Setiap kasus yang ditangani oleh KPK, lanjutnya, telah ditentukan standar operasionalnya. Sehingga, seseorang tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan tanpa memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat.
Menurut Ghufron, dengan tetap memproses hukum, hal itu justru akan menjadi bagian dari tanggung jawab KPK kepada masyarakat dalam memberikan informasi dan data terkait para peserta yang akan berkontestasi.
"Malah ini adalah bagian dari tanggung jawab KPK untuk memberikan data. Tujuannya agar jangan sampai proses politik dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas. Bukan sekadar sukses pilkada secara formal. Untuk itu, KPK masih akan mempertimbangkannya. Apakah akan ditunda atau tidak," terangnya.
Sebelumnya, kebijakan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020 akan diterapkan oleh institusi Polri. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajarannya. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan telah menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2020.
"Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan telah diberikan tanda terima. Sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," ucap Ipi.
Dia mengatakan KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum agar segera menyampaikan. Sebab, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung.
"Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah," terang Ipi.
Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru. Namun cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke [email protected] dengan menyebutkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jika belum memiliki akun agar mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos. KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN," terangnya.
KPK juga mengingatkan bakal calon kepala daerah agar mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon, dan alamat email. Ia mengatakan notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, "username", dan kata sandi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang didaftarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: