Polisi Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK Belum Putuskan Sikap

Polisi Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK Belum Putuskan Sikap

Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email. "Untuk dipahami bahwa mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN sehingga berhak menerima tanda terima," lanjut Ipi.

Selain itu, KPK juga meminta bakal calon kepala daerah untuk mengisi laporan harta kekayaannya secara lengkap, benar, dan jujur. Karena transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur. (rh/zul/fin)

Sumber: