Ada Bukti Transfer Uang, Jaksa Pinangki Tidak Ajukan Praperadilan

Ada Bukti Transfer Uang, Jaksa Pinangki Tidak Ajukan Praperadilan

Terpisah, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus surat jalan palsu ke Kejagung. Ada tiga berkas. Pertama berkas perkara atas nama Joko Tjandra. Kedua berkas perkara Anita Kolopaking. Yang ketiga, berkas perkara Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Untuk berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, tersangka JST setebal 1.879 lembar. Kemudian tersangka PU sekitar 2.080 lembar. Penyidik sudah dikirimkan tahap 1 ke JPU," ujar Karopenmas Dibisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9).

Selain itu, Bareskrim juga memperpanjang masa penahanan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. "Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli sampai 19 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan 20 Agustus sampai 28 September 2020. Sedangkan masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Menurutnya, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari. Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, Bareskrim menetapkan tiga tersangka. Yaitu Joko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (rh/zul/fin)

Sumber: