Jaga Netralitas Polri, Polisi Dilarang Proses Hukum Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada Serentak
Anggota Polri dilarang memproses hukum calon kepala daerah (cakada) sesuai perintah Kapolri. Sanksi tegas akan diberikan bila ada anggota yang melanggarnya. Ini sebagai upaya untuk mewujudkan netralitas Polri.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolri yang tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
"Penundaan tersebut merupakan langkah pencegahan agar institusi kepolisian tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu selama kontestasi pilkada," katanya dalam keterangannya, Kamis (3/9).
"Sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap balon (bakal calon)dan paslon (pasangan calon) yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon, ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," lanjutnya.
Surat itu diteken oleh Listyo atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan penundaan untuk semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.
Karenanya dia berpesan agar para anggotanya cermat terhadap laporan yang diterima. "Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon dan paslon," tegasnya.
Listyo menegaskan seluruh jajaran harus patuh terhadap isi dari telegram Kapolri. "Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas," tegasnya.
Dikatakannya akan ada sanksi bagi anggota yang melanggar perintah dari isi telegram tersebut. "Anggota yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan diproses secara disiplin ataupun kode etik," ujarnya.
Dalam telegram tersebut juga disebutkan proses hukum kepada para peserta Pilkada 2020 akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah.
Tapi, penundaan proses hukum tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Kapolri memerintahkan jajarannya mengusut kasus-kasus yang menjadi pengecualian hingga tuntas," katanya.
Menanggapi telegram Kapolri, pengamat kepolisian Edi Hasibuan mengatakan langkah tak memproses hukum para cakada bertujuan untuk menjaga netralitas Polri. "Keputusan Kapolri itu bisa mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk menjadi alat politik pada pilkada," katanya.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu mengatakan telegram Kapolri tersebut dikeluarkan di saat yang tepat yakni sebelum pendaftaran peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: