Jaga Netralitas Polri, Polisi Dilarang Proses Hukum Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada Serentak

Jaga Netralitas Polri, Polisi Dilarang Proses Hukum Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada Serentak

"Kita apresiasi terbitnya telegram kapolri tersebut demi Pilkada 2020 yang aman dan terhindar dari campur tangan dari pihak lain," tegas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Di sisi lain, Polri juga tengah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan di Pilkada Serentak 2020. Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan pemetaan tersebut sebagaimana tertuang dalam kesiapan pengamanan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di tengah Pandemi COVID-19 dengan sandi Operasi Mantap Praja 2020.

"Ada Operasi Mantap Praja nanti dilaksanakan seluruh Polda. Mereka memetakan kerawanan pilkada," katanya.

Dikatakannya, setelah memetakan potensi kerawanan pilkada serentak, Polri selanjutnya akan melakukan antisipasi dan upaya pencegahan dini.

"Dan mengantisipasi langkah-langkah, tahapan-tahapan yang dilaksanakan," ujar Agus.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai rencana dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 untuk menyukseskan pengamanan Pilkada Serentak 2020.

Operasi Mantap Praja 2020 itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Rencana Dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 3 September 2020.

Operasi Mantap Praja 2020 dilakukan menyambut tahapan pilkada serentak yang akan dimulai pada 4 September 2020. (gw/zul/fin)

Sumber: