Susul Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Dipecat dari NasDem

Susul Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Dipecat dari NasDem

Kasus Joko Soegiarto Tjandra, terus bergulir. Satu per satu orang yang diduga terlibat dijadikan tersangka.

Yang terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka lagi. Dia adalah Andi Irfan Jaya. Pengusaha asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini diduga terlibat kasus gratifikasi alias suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Penyidik menetapkan satu orang tersangka lagi. Inisialnya AI. Yang bersangkutan disangka melakukan tindak pidana korupsi. Diduga ada percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum jaksa PSM," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).

Politisi Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra melalui Andi Irfan terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andi Irfan lansung ditahan di Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal itu, NasDem langsung mencabut status keanggotaan Andi Irfan. "Kejaksaan Agung sudah resmi menetapkannya sebagai tersangka. Jadi keanggotaannya dicabut. Sehingga, Andi Irfan bukan lagi anggota atau kader Partai NasDem. Dia sudah resmi dipecat," tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali di Jakarta, Rabu (2/9).

Menurutnya, keterlibatan Andi Irfan dalam kasus Joko Tjandra, mengejutkan keluarga besar Partai Nasdem. Dia meminta kader lain dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.

Partai Nasdem, lanjutnya, menghormati proses hukum yang kini sedang berlangsung. Dia memastikan, partainya tidak akan turut campur. Justru NasDem mendorong agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.

"Partai Nasdem mensupport aparat penegak hukum. Usut tuntas kasus ini agar semuanya menjadi terang benderang," paparnya.

Penetapan Andi Irfan sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan yang selama ini dilakukan. Ini setelah penyidik menggeledah dua apartemen milik Pinangki di Jakarta Selatan.

Yaitu Essence Darmawangsa Apartment dan The Pakubuwono Signature. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan laptop.

"Ada sebuah notebook atau laptop dan dokumen yang disita dari apartemen yang bersangkutan. Diharapkan penyidik bisa membuka isi yang ada di dalam notebook tersebut. Kita ingin tahu apa saja isinya. Apakah ada kaitannya dengan perkara ini. Tentu penyidik akan melacak ke mana larinya uang yang diduga diperoleh. Apakah dibelikan barang, disimpan atau lainnya," lanjut Hari.

Terkait mobil BMW seri X5, lanjutnya, diketahui baru dibeli pada tahun ini. Mobil warna biru metalik itu diperoleh saat penyidik melakukan penggeledahan di sebuah dealer mobil di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Diduga, mobil tersebut diduga dibeli dari uang suap.

Karena itu, Pinangki juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Mobil itu dibeli di tahun 2020. Ada dugaan mobil itu dibeli dari hasil kejahatan," imbuhnya.

Mobil BMW seharga Rp1,7 Miliar tersebut kini sudah berada di Kejagung. Yang menarik, pelat nomornya F-214. Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin SaimanMAKI menyebut F-214 adalah kode dari tanggal lahir Pinangki. Jaksa perempuan itu diketahui lahir pada 21 April 1981.

Sumber: