Jumlah Kasus Covid-19 di Brebes Tembus 100 Orang

Jumlah Kasus Covid-19 di Brebes Tembus 100 Orang

Jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Kabupaten Brebes tembus 101 kasus per, Rabu (2/9) hari ini. Terbaru ada dua penambahan kasus baru di Kecamatan Bulakamba dan Kecamatan Losari.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Brebes, Imam Budi Santoso mengatakan, hingga hari ini total ada 101 kasus Covid-19 di Kota Bawang Merah tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 61 orang yang dinyatakan sembuh, 26 orang dirawat, 11 diisolasi mandiri, dan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

"Untuk total ada 101 kasus Covid-19 di Brebes. Terakhir ada dua penambahan dari Kecamatan Bulakamba dan Losari," ungkapnya, Rabu (2/9).

Dijelaskannya, adanya jumlah penambahan saat ini pihaknya sedang melakukan uji swab terhadap orang dengan Rrisiko (ODR). Pemeriksaan uji swab terhadap ODR dilakukan oleh puskesmas yang ada di Kabupaten Brebes.

Karenanya, dengan jumlah kasus Covid-19 yang mencapai 101, masyarakat diminta untuk tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Utamanya harus mengenakan masker dalam bepergian maupun jaga jarak.

"Kami tetap mengingatkan kembali ke masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan. Baik itu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Brebes M. Rizki Ubaidilah meminta persiapkan fasilitas dan infrastruktur terkait lonjakan kasus covid-19 di Brebes. Diantaranya, seperti ruangan. Baik itu ruang isolasi, alat medis seperti ventilator dan upgrad alat swab agar dapat menyelesaikan spesimen lebih banyak dan cepat.

"Selain itu, siapkan juga bantuan kepada keluarga yang terpapar Covid-19. Karena isolasi atau dirawat jelas secara ekonomi mereka berhenti atau minimal hilang pendapatan keluarga 40-50%," jelasnya.

Dan satu lagi, kata dia, jangan lupakan tenaga medis. Salah satunya, menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan jaminan kepada tenaga kesehatan (nakes) agar mereka bisa memberikan kerja secara maksimal.

"Bila perlu, bikin aturan sangsi untuk kerumunan masyarakat seperti pasar, pengajian, pasar moderen, pabrik yang tidak memnuhi protokol kesehatan (tidak pakai masker). Jadi wajib pakai masker," tegas politisi PDI Pejuangan tersebut.(ded/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: