Gagal dengan Kalung Anti Corona, Kali Ini Kementan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat

Gagal dengan Kalung Anti Corona, Kali Ini Kementan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat

Masih ingat kalung anti corona yang awalnya akan diproduksi massal oleh Kementerian Pertanian, namun gagal? Polemik itu lambat laun hilang.

Tapi sekarang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali disorot sejumlah kalangan. Kali ini SYL menetapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Ganja ditetapkan sebagai tanaman obat melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri SYL pada 3 Februari 2020 lalu.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan Kementan.

Lampiran Keputusan Menteri Pertanian ini memuat ratusan jenis komoditas Binaan Kementan. Di antaranya tanaman pangan 33 jenis, komoditas buah-buahan 60 jenis, komoditas sayuran 82 jenis, komoditas tanaman hias 361 jenis komoditas perkebunan 140 jenis, dan komoditas tanaman obat 66 jenis, salah satunya ganja.

Selain itu, lampiran Keputusan Menteri Pertanian uga memuat daftar hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian. “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Selengkapnya klik: Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104:KPTS:HK.140:M:2:2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Seperti diketahui, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang haram ini tidak boleh dikonsumsi, diproduksi, dan didistribusikan.

Pasal 115 ayat 1 UU Nomor 35/2009 disebutkan: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kemudian pasal 115 ayat dijelaskan: Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (pojoksatu/zul)

Sumber: