Gubernur Anies Baswedan Perpanjang Lagi PSBB, tapi kok Sanksinya Tak Tegas

Gubernur Anies Baswedan Perpanjang Lagi PSBB, tapi kok Sanksinya Tak Tegas

"Sesungguhnya Jakarta masih terkendali ya. Artinya apa, angka tinggi karena banyak testing. Dengan banyaknya testing kelihatan penyebarannya di mana," ungkapnya.

Ditambahkan Reza dengan banyaknya testing akan memudahkan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.

"DKI konsepnya beda, kita perbanyak testing, dan testing kita diakui oleh WHO sebagai provinsi di Indonesia yang cukup baik tesnya," katanya.

Sementara itu berdasarkan data yang diterima dari Humas BNPB, hingga Jumat (28/8) pukul 12.00 WIB terjadi lonjakan penambahan hingga 3.003 kasus. Sehingga total jumlah kasus COVID-19 di Indonesia menjadi 165.887.

Meski demikian, jumlah kesembuhan juga cukup tinggi yaitu 2.325 pasien sembuh. Dengan penambahan tersebut, total pasien sembuh dari COVID sebanyak 120.900.

Sementara itu, pasien positif Corona yang meninggal dunia hari ini sebanyak 105 orang, sehingga totalnya menjadi 7.169 orang meninggal.

Sebanyak 33.082 spesimen diperiksa pada hari ini. Sementara itu, 77.857 suspek dipantau.

Angka 3.003 kasus baru hari ini adalah rekor tertinggi tambahan kasus sejak kasus COVID di Indonesia. Ini juga pertama kali angka kasus baru harian menembus 3.000.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan perpanjangan PSBB untuk kelima kalinya menandakan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan tak tegas.

Agus menilai, aturan yang saat ini berlaku sangat tidak progresif. Terlebih, aturan sanksi di Perda juga tidak bisa digunakan, termasuk Keputusan Gubernur yang dianggap tidak berlaku.

"Pakai aja UU 12 Tahun 2011 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)," katanya.

Dia menegaskan, janji pemerintah saat awal PSBB transisi adalah mengembalikan PSBB kembali jika kasus terus melonjak. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan.

"Ya udah terserah, menurut saya ngapain lagi diatur. Aturannya juga kan gak jelas, sanksi apalagi," keluhnya.

Dia menilai, sanksi denda yang diberikan terlalu sedikit dibanding kerugian yang akan didapat kelak. Padahal, sanksi suatu aturan sebaiknya diberikan sebesar mungkin.

"Sanksi itu harusnya besar, biar orang kapok. Kalau seperti ini, menurut saya mending buka saja lagi semuanya," ujarnya.

Sumber: