Demi Periksa si Cantik Pinangki, Polisi Minta Izin Kejagung

Demi Periksa si Cantik Pinangki, Polisi Minta Izin Kejagung

Terkait dugaan aliran dana untuk pengurusan pencabutan Red Notice Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Jaksa berwajah rupawan itu akan dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus Joker. Secara khusus, polisi telah meminta izin kepada Kejaksaan Agung. 

“Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung. Isinya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, dikutip dari Fin, Kamis (27/8). 

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana terkait pengurusan pencabutan red notice. 

“Jadi dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan. Permintaan izin memeriksa jaksa PSM ini sifatnya klarifikasi terkait informasi yang diterima penyidik,” imbuhnya.

Namun, Mabes Polri belum bisa menginformasikan kapan penyidik akan memeriksa Pinangki.

 “Klarifikasi ini semacam interview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima penyidik. Cuma skalanya masih penyelidikan, belum penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Djoko Soegiarto Tjandra telah diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice pada Senin (24/8) lalu. Pada Selasa (25/8), Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi telah memeriksa 16 saksi dan satu ahli hukum pidana. Baik Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte mengakui menerima aliran dana tersebut. 

“Kami pastikan mereka menerima aliran dana itu. Ini berdasarkan pengakuan para tersangka,” terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Menurut Awi, ketiganya menjalani pemeriksaan hampir 12 jam. Awi tidak menyebutkan jumlah uang yang diberikan Joko Tjandra kepada ketiga tersangka untuk mengurus penghapusan red notice.

“Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti akan dibuka di pengadilan,” tukasnya.

Joko Tjandra sendiri juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk ketiga tersangka. Terkait uang yang diterima para tersangka ini akan dikonfrontasi dengan alat bukti lainnya.

“Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik. Hal itu akan dibuka semuanya di pengadilan. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut,” ucap Awi.

Sumber: