Eksekutor Bos Pelayaran Sempat Salat Istikharah Sebelum Tembak Mati Korbannya

Eksekutor Bos Pelayaran Sempat Salat Istikharah Sebelum Tembak Mati Korbannya

Akhirnya DM menyetujui tawaran tersebut. Dia pun terbang dari Bangka Belitung ke Jakarta pada 12 Agustus. Setiba di Bandara Soekarno Hatta dia dijembut para tersangka lainnya.

DM kemudian melakukan eksekusi pembunuhan dengan menembak Sugianto di dekat kantornya yang berada di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 Agustus 2020.

Usai melakukan eksekusi, DM, SY, R, AJ, dan DW serta MM melakukan pertemuan di rumah MM. Di situ, MM memberikan uang Rp 100 juta kepada DM.

"Tersangka Ruhiman, Junaedi, Rosidi, Syahrul, Mahfud, Dedi kumpul. Di depan semua tersangka, tersangka Maman memberikan Rp 100 juta ke Mahfud," kata Kanit IV Resmob AKP Noor Maghantara membacakan adegan pada rekonstruksi.

DM sempat mempertanyakan halal-tidaknya uang yang diberikan. MM pun menyebut uang itu halal.

"Tersangka Mahfud menanyakan ke tersangka Ruhiman, 'halal nggak ini? Kalau nggak halal saya nggak terima," ujar Noor menirukan ucapan DM.

"MM bilang 'halal dan kekurangannya akan diberikan saudara Junaedi," sambung Noor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada 34 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana bos pelayaran Sugianto.

"Ada 34 adegan dengan tiga bagian. Mulai dari pembelian senjata, perencanaan, hingga pasca (pembunuhan)," katanya.

Dalam perkara ini, Yusri menyebut ada dua kasus yang diusut, yakni pengadaan senjata api dan pembunuhan. Dalam pembunuhan berencana ada 10 tersangka, yakni Nur Luthfiah (NL/34), Ruhiman (R alias MM/42), Dikky Mahfud (DM alias M/50), Syahrul (SY/58), Rosidi (R/52), Mohammad Rivai (MR/25), Dedi Wahyudi (DW alias D/45), Ir Arbain Junaedi (AJ/56), Sodikin (S/20), dan Raden Sarmada (RS/45).

Sementara itu, dalam pengadaan senjata api ada tiga tersangka. Satu tersangka di antaranya terlibat pembunuhan berencana. Mereka ialah Totok Hariyanto (TH/64), Suprayitno (SP/57), dan AJ.

"AJ berperan menyiapkan senjata api dan melatih eksekutor DM menembak. Sebab DM yang didatangkan dari Bangka Belitung tidak mahir menggunakan senjata api," ungkap Yusri.

Sedangkan TH pemilik senjata api. TH menjual senjata api ilegal kepada SP seharga Rp20 juta untuk dijual kepada AJ. SP mendapat komisi Rp5 juta dari hasil perantara jual beli senjata api itu.

"Jadi membeli senjata itu sudah lama dengan keperluan untuk jaga-jaga dari AJ, ini lah senjata yang dipakai eksekusi oleh pelaku DM di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Yusri.

Dalam rekonstruksi pengadaan senjata api para tersangka memperagakan tujuh adegan. Setelah itu, reka adegan masuk pada proses perencanaan pembunuhan yang didalangi NL, staf administrasi keuangan Sugianto.

Sumber: