Kinerja Penerimaan Pajak Terus Tertekan, Juli Hanya Rp711 Triliun

Kinerja Penerimaan Pajak Terus Tertekan, Juli Hanya Rp711 Triliun

Meski perekonomian mulai menunjukkan pemulihan, namun kinerja penerimaan pajak hingga dengan bulan Juli 2020 masih tertekan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pendapatan negara sampai dengan Juli 2020 hanya mencapai Rp711 triliun atau terkontraksi 14,7 persen dibandingkan Juli tahun lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kinerja peneriman pajak masih terus tertekan lantaran disebabkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19 belum terlalu berjalan optimal.

"Tekanan penerimaan pajak ini memang sangat luar biasa. Ya, terutama PPh 21 dan ini terlihat banyak sekali yang mengalami tekanan," ujarnya di Jakarta, kemarin (24/8).

Dikatakan dia, hampir semua jenis pajak mengalami tekanan. Salah satu jenis pajak yang terkontraksi cukup dalam adalah PPN, dengan pertumbuhan minus 12 persen.

Sementara itu, bendahara negara ini menyebut, kinerja penerimaan pajak pada Juli ditopang oleh peneriman PPh migas sebesar Rp19,8 triliun dan pajak nonmigas Rp582 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu sebelumnya menyampaikan, penerimaan pajak belum akan membaik karena struktur pajak masih sangat tergantung pada sektor formal.

"Padahal formal ini yang banyak melemah tahun ini, pemerintah akan semakin konservatif dalam insentif pajak, dan akan ada evaluasi atas insentif pajak tahun ini," ujarnya.

Pun demikian, ekonom Bank Permata Josua Pardede memproyeksikan dari penghitungannya pertumbuhan pada 2020 masih negatif. Menurut dia, kinerja ekonomi yang terkontraksi ini tentu dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak.

"Misalnya pada kuartal II/2020, pertumbuhan ekonomi hanya minus 5,32 persen dan realisasi pertumbuhan penerimaan pajak tercatat minus 12 persen, elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi atau tax buoyancy tercatat sebesar 2,25," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan pajak di kisaran minus 10 persen. Angka itu bisa diperoleh apabila pertumbuhn ekonomi pada 2020 bergerak positif. (din/zul/fin)

Sumber: