Sebentar Lagi, Warga Jakarta yang Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp1 Juta

Sebentar Lagi, Warga Jakarta yang Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp1 Juta

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan plat nomor berwarna dasar kuning, kendaraan dengan motor listrik, sepeda motor, angkutan BBM atau BBG dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, serta kendaraan dinas TNI-Polri." (gw/zul/fin)

Sumber: