Sebentar Lagi, Warga Jakarta yang Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp1 Juta

Sebentar Lagi, Warga Jakarta yang Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp1 Juta

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi," demikian penjelasan lanjutannya.

Menanggapi aturan ganjil genap sepeda motor, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyebut sebagai sesuatu yang baru. Dia pun mendukung opsi perluasan aturan ganjil-genap tersebut.

"Kalo berani seperti ini (sepeda motor kena ganjil genap) merupakan kemajuan, setelah adanya kebijakan larangan sepeda motor di Sudirman-Thamrin yang dianulir ketika mulai menjabat Gubernur DKI Jakarta," katanya.

Menurutnya, langkah ini lebih baik digunakan untuk menekan kepadatan lalu lintas.

"Sekitar 75 persen mobilitas di Jakarta oleh sepeda motor. Asal kebijakan itu tidak harus ada pengecualian, misalnya tidak berlaku untuk ojek," ungkapnya.

Meski telah diterbitkan, namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor.

"Belum (berlaku untuk motor), jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," katanya.

Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Syafrin mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi apakah perlu memberlakukan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor. Dia mengaku Pemprov DKI belum membahas hal tersebut

"Belum tentu (aturan ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor). Kita akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil-genap. Saat ini kita akan terus melaksanakan evaluasi. Jika memang dibutuhkan, tentu memang dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas," ucapnya.

Hal yang sama dilontarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Dia mengatakan jajarannya belum memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua.

"Belum diterapkan," katanya.

Sambodo mengatakan hingga saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur No.88 Tahun 2019 Tentang Ganjil Genap.

"Acuan kita Pergub 88 Tahun 2019," ujarnya.

Adapun butir pasal yang mengatur soal ganjil genap roda dua adalah Pasal 4 Pergub 88/2019 yang berbunyi:

Sumber: