Sebentar Lagi, Warga Jakarta yang Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp1 Juta

Sebentar Lagi, Warga Jakarta yang Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp1 Juta

Aturan ganjil genap untuk sepeda motor telah diterbitkan. Tinggal menunggu penerapannya. Selain itu, warga ibukota juga bakal kena denda Rp1 juta jika melanggar protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam Pergub yang telah diteken pada 19 Agustus 2020 tersebut diatur tentang ganjil genap sepeda motor dan denda Rp1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa PSBB transisi.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf a, dikutip Jumat (21/8).

Pergub 80/2020 yang telah diundangkan pada hari penandatangan itu menjelaskan bahwa sepeda motor atau mobil berpelat ganjil dilarang melintas saat tanggal genap. Sebaliknya, sepeda motor atau mobil berpelat genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.

Sementara kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.

Kemudian kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan pejabat negara.

Lalu kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (plat kuning); kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

Selain itu kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang; serta angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Tak hanya itu, Anies juga menerbitkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19. Dalam Pergub tersebut ditetapkan denda progresif bagi masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak menggunakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.

Namun, bila warga tersebut melakukan pelanggaran secara berulang maka akan dikenakan sanksi lebih berat secara administrasi ataupun kerja sosial.

"Pelanggaran berulang kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu," sebut pasal 5.

Kemudian pelanggaran untuk yang kedua kalinya, warga dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu.

Lalu, bila masyarakat melakukan pelanggaran berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.

Sumber: