Setubuhi dan Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis

Setubuhi dan Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis

Selanjutnya, KPAI akan berupaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar F dapat sekolah selama menjalani masa rehabilitasi.

"Penting juga bagi pemerintah DKI agar anak ini melanjutkan hidupnya karena anak ini masih 13 tahun dan tidak punya kecakapan apa-apa. Dan pendidikan juga harus ada penjangkauan dengan orang tua, arena ini nanti bicara soal pengasuhan anak dan anak yang telah dilahirkannya," ujarnya. (gw/zul/fin)

Sumber: