Setubuhi dan Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis
Selanjutnya, KPAI akan berupaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar F dapat sekolah selama menjalani masa rehabilitasi.
"Penting juga bagi pemerintah DKI agar anak ini melanjutkan hidupnya karena anak ini masih 13 tahun dan tidak punya kecakapan apa-apa. Dan pendidikan juga harus ada penjangkauan dengan orang tua, arena ini nanti bicara soal pengasuhan anak dan anak yang telah dilahirkannya," ujarnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: