Setubuhi dan Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis

Setubuhi dan Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis

Wawan Gunawan (41), pembawa kabur F, gadis berusia 14 tahun ditangkap. Wawan ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi diharapkan memberikan pasal berlapis bagi Wawan, si 'penggarap' F.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan Wawan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat. Dia ditangkap Jumat (21/8) dinihari karena membawa kabur F asal Cengkareng.

"Tersangka W tadi dini hari sudah diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal di Sukabumi," ujarnya.

Dijelaskan Arsya, Wawan Gunawan merupakan tetangga F. Kemudian pelaku mendekati korban dan mengajak korban bersetubuh di pertengahan September 2019. "Setelah bersetubuh, ternyata korban hamil," ungkapnya.

Selanjutnya pada Maret 2020, ibu korban berinisial RW curiga dengan perut korban yang semakin membesar dan membawanya ke rumah sakit. Ternyata, F hamil lima bulan. F pun mengatakan bahwa ayah bayi yang dikandungnya adalah Wawan.

Namun Wawan tidak menepati janjinya untuk membiayai korban sehingga RW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. F kemudian melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat oleh sang ibu atau orangtua F.

"Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orangtuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," kata Arsya.

Agar F mau diajak kabur, Wawan memperdayainya dan mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatan korban.

"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ungkapnya.

Dalam pelariannya, Wawan dan F berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi. "Lokasi pelarian mereka di sekitar Jawa Barat diantaranya Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu, dan Sukabumi," kata Arsya.

Mereka berpindah-pindah tempat di Jawa Barat. Tersangka membawa korban tersebut dari Cengkareng ke Bekasi.

Selanjutnya, mereka kabur ke Subang, kembali ke Bekasi, kemudian ke Sukamandi dan beberapa hari di Sukabumi. "Dalam pelarian, motor F yang digunakan untuk kabur dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup selama melarikan diri," katanya.

Wawan terus memonitor pergerakannya dari tayangan media agar tidak tertangkap polisi. F juga sempat dibawa kabur ke Pelabuhan Ratu dan kembali lagi ke Sukabumi.

Setelah beberapa hari di Sukabumi tersangka kemudian menginap di rumah salah satu saudara tersangka. "Kemudian datang petugas Kepolisian menangkap pelaku tersebut dan dibawa ke Polres Jakarta Barat," jelas Arsya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: