Abaikan Protokol Kesehatan Perusahaan Akan Didenda Rp50 Juta, Warga Tak Pakai Masker Disanksi Rp10 Ribu

Abaikan Protokol Kesehatan Perusahaan Akan Didenda Rp50 Juta, Warga Tak Pakai Masker Disanksi Rp10 Ribu

Mulai Pekan ini, warga Kabupaten Batang harus hati-hati, utamnya bagi mereka yang selama ini masih enggan memakai masker saat keluar rumah.

Pasalnya, Bupati Batang telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pada Perkada tersebut, terdapat sanksi membayar denda bagi warga yang tidak mentaati protokol kesehatan, diantaranya memakai masker saat berada di luar rumah. Ketentuan itu sendiri akan mulai diterapkan Selasa (18/8).

Bupati Batang, Wihaji menjelaskan, penegakan Perkada atau Perbup protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Penerapan aturan itu sendiri akan dilakukan secara masif, yaitu dengan cara operasi secara intensif ke lapangan.

“Bagi warga atau institusi yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, surat teguran secara tertulis dan denda. Untuk denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak gunakan masker, dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta,” ungkap Bupati Wihaji usai upacara HUT RI ke 75, Senin (17/8).

Bupati Wihaji menjelaskan, Perkada atau Perbup tersebut penting, karena pemerintah serius dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena itulah, agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama, maka dibuatlah aturan tersebut.

“Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar covid-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai,” tegas Wihaji.

Bupati juga mengungkapkan, bahwa Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero covid-19, namun penularanya masih tetap bertambah. Bahkan hingga, Senin (17/8), sudah 127 orang positif covid-19, da rata–rata orang tanpa gejala (OTG).

“Oleh karena itu, Program zero covid-19 kita seriuskan. Dan Perkada atau Peraturan Bupati terkait penegahan hukum protokol kesehatan akan dilaksnakan mulai minggu ini. Perbup sudah kita tandatangani, dan Selasa (18/8) kita operasi bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang dan Kajari untuk melakukan penegakan hukum,” jelas Wihaji.

Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan di tempat kerumunan orang, seperti alun- alun, pasar perkantoran dan lembaga lainya.”Perbup penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, selama Perbupnya belum dicabut maka masih berlaku,” beber Wihaji.

Wihaji juga melarang semua kegiatan yang mengumpulkan masa dalam peringatan HUT ke-75 RI . “Tidak boleh ada karnaval atau pawai, dan juga tidak boleh ada hiburan musik dalam perayaan HUT RI kali ini. Kita sudah intruksikan sampai ke tingkat desa. Kalau ada yaang melanggar kita tindak, karena ini demi keselamatan bersama,” tandas Wihaji. (don/zul)

Sumber: