Buruan Tukar, Uang Kertas Edisi Khusus Rp75 Ribu Hanya Dicetak 75 Juta Lembar
Pemerintah resmi mengeluarkan uang kertas pecahan Rp75.000. Uang untuk memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tersebut hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.
Peluncuran uang kertas pecahan Rp75 ribu tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara virtual. Sri Mulyani mengatakan penerbitan uang pecahan Rp75 ribu untuk memperingati HUT RI ke-75 sudah diperhitungkan secara matang.
“Pengeluaran uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI juga telah melalui perencanaan matang dilakukan tahun 2018,” katanya, Senin (17/8).
Dijelaskannya, perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang dicetak khusus itu sudah melalui koordinasi lintas sektor yakni BI, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial dan para ahli waris pahlawan.
Adapun pahlawan yang ada di lembaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia itu yakni Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
“Foto Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta dan gunungan memiliki filosofi sebagai pembuka dan permulaan lembaran baru bagi NKRI yang baru saja diproklamirkan,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan UPK 75 Tahun RI pecahan Rp75.000 bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.
“Peluncuran uang rupiah khusus dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun,” tegasnya.
Pengeluaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk lembaran kertas itu juga bukan pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.
UPK 75 RI, hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar dan sudah didistribusikan oleh Bank Indonesia ke kantor perwakilan BI di daerah.
Ditambahkan Gubernur BI Perry Warjiyo pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI ini merupakan bagian rencana penciptaan uang tahun anggaran 2020 sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan pada ketentuan dan tata kelola sesuai UU Mata Uang.
Pengeluaran uang khusus ini, katanya, merupakan yang keempat kalinya setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-25 tahun 1970, ke-45 tahun 1990, dan ke-50 tahun 1995.
“Ke depan pengeluaran UPK akan dilakukan setiap 25 tahun sekali sesuai usia kemerdekaan RI yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas nominal 75.000,” katanya.
Selain itu, Perry menambahkan uang khusus ini dilengkapi unsur pengamanan berteknologi terbaru dan bahan kertas lebih tahan lama. Sehingga lebih mudah dikenali keasliannya, dan sulit dipalsukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: