Janda di Brebes Bertambah Banyak, Sampai Juli 2.623 Pasangan Suami Istri Ajukan Cerai
Tujuh bulan hingga Juli lalu, ada 2.623 pasangan suami isteri di Kabupaten Brebes mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Brebes.
Panitera PA Brebes Ahmad Fuad Agustani mengatakan dari 2.623 perkara, terdiri dari cerai gugat dan cerai talak. Rinciannya, cerai gugat ada 2.038 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 585 perkara.
"Total dari Januari hingga Juli lalu, ada 2.623 perkara. Baik itu dari cerai gugat (pihak istri) maupun cerai talak (pihak suami)," ungkapnya,
Dijelaskannya, banyaknya permohonan cerai di Kabupaten Brebes disebabkan berbagai faktor. Di antaranya, faktor perekonomian, perselisihan, hingga meninggalkan salah satu pihak.
"Faktor ekonomi paling banyak, yakni mencapai 1.975 perkara. Sedangkan faktor perselisihan ada 727 perkara dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 269 perkara," jelasnya.
Selain gugatan perceraian yang cukup tinggi, permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Brebes juga cukup banyak. Yakni mencapai 354 perkara. Dengan alasan kekhawatiran orang tua lantaran pergaulan bebas.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, minimal anak untuk menikah itu 19 tahun. Di bawah itu harus minta dispensasi.l," ujarnya.
"Selain karena kekhawatiran orang tua, adanya perubahan minimal menikah usia 19 tahun dari sebelumnya 16 tahun menjadi salah satu faktornya," lanjutnya.
Ditambahkannya, di tengah pandemi virus corona (Covid-19), pelayanan di PA sempet terhenti. Namun, sudah beberapa pekan terakhir pelayanan sudah kembali normal. Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Sudah noraml. Tapi pelayanan tetap harus mengedepankan protokol kesehatan. Dengan memakai masker, jaga jarak dan menyediakan cuci tangan," pungkasnya. (ded/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: