11 Maling Dibuat Tak Berkutik, Polisi Sita 12 Motor dari Tujuh Tempat

11 Maling Dibuat Tak Berkutik, Polisi Sita 12 Motor dari Tujuh Tempat

Satreskrim Polres Tegal berhasil meringkus 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Tegal. Dari belasan pelaku itu, beberapa diantaranya merupakan para penadah.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan pihaknya telah menggelar operasi Jaran Candi, 6-26 Juli lalu. Dengan sasaran para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Dari operasi itu, kita berhasil mengamankan sebanyak 11 tersangka dari tujuh TKP berbeda. Yaitu Kecamatan Kramat, Jatinegara, Kedungbanteng, Balapulang, Bumijawa, Tarub, dan Margasari," katanya.

Selain para tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantatanya, 12 unit sepeda motor, BPKB, STNK, tang, kunci kombinasi, handphone, dan lain-lain.

"Para tersangka ini tidak bekerja sendiri dan ada jaringannya. Saat ini masih kita kembangkan. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," jelasnya.

Kapolres menegaskan para pelaku yang diamapencurian dan penadah. Hasil kejahatan dijual dengan harga dibawah pasaran, dengan kisaran Rp2-3 jutaan.

"Hasil kejahatan dijual melalui media sosial ada juga yang langsung ke penadah di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal," ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, 365 KUHP, dan 480 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: