Korupsi Bantuan Sapi dan Dana Desa Hingga Rp204 Juta, Mantan Kades di Brebes Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Korupsi Bantuan Sapi dan Dana Desa Hingga Rp204 Juta, Mantan Kades di Brebes Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Oknum mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Brebes, Rabu (5/8) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Brebes. Mantan oknum kades tersebut ditahan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya dipindahkan ke PN Tipikor Semarang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes Sunarto mengatakan, pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan lantaran kasus tersebut sudah lengkap. Saat ini, oknum kades tersebut sudah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Brebes selama 20 hari ke depan.

"Secepatnya kasus ini akan kita limpahkan ke PN Tipikor Semarang," ungkapnya di sela-sela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Brebes.

Dalam kasus tersebut, oknum kades tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait Tindak Pidana Korupsi. Di mana, Pasal 2 itu pelaku dikenakan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan Pasal 3 pelaku dikenakan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap mantan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Brebes, Rabu (5/8). Penahanan mantan kades itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades selama menjabat.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap oknum kades yang berinisial P tersebut sudah lengkap atau P21. Hari ini, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes.

"Hari ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, karena berkas pemeriksaan tersangka sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, semasa menjabat oknum mantan kades itu menyalahgunakan anggaran. Di antaranya, penyalahgunaan bantuan tiga ekor sapi, dana aspirasi dewan pada 2013 lalu, penggunaan Dana Desa tahun 2018 untuk Penerangan Jalan Umum (PJU).

"Dari tindak pidana yang dilakukan tersangka, total kerugian negara kurang lebih mencapai Rp204 juta," ucapnya.

Ditambahkannya, untuk tersangka sendiri saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Brebes. Hanya saja, saat ini statusnya merupakan tahanan kejaksaan.

"Untuk status tahanan, menjadi tahanan kejaksaan. Saat ini dititipkan di rutan Mapolres Brebes," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: