Rekan Bisnis Pembantai Sadis Pasutri, Awalnya Hanya Incar Istri Korban saat Bertamu Malam-malam
Penuntasan kasus pembantaian pasangan suami istri (pasutri) di Dukuh Sempumaja RT 01 RW 01 Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal mulai menemui titik terang.
Pelaku Ade Setiawan (31), warga Desa Bogares Kidul RT 02 RW 01 Kecamatan Pangkah itu menghabisi kedua korbannya, karena sakit hati. Karena kerap disamakan dengan maling (pencuri, Red.) oleh korban, Citrawati (25), dia pun berniat menghabisi istri korban, Handi Purwanto (30).
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK menceritakan ihwal pembantaian sadis itu. Menurut perwira dua melati itu, awalnya pelaku sempat bertamu ke rumah pasutri nahas tersebut, Rabu (29/7), pukul 22.00 WIB.
Saat itulah sempat terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban, Citrawati terkait bisnis burung love bird yang dilakukan suami dengan pelaku.
”Korban Citrawati meminta tersangka mengembalikan uang senilai Rp50 juta yang sempat diberikan kepada tersangka untuk mengganti pembelian sepasang burung hias tersebut,” kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, niat awal kedatangan tersangka hanya ingin melampiaskan dendamnya pada korban, Citrawati. hanya saja, Handi Purwanto ikut menjadi sasaran pelaku, lantaran juga berada di dalam rumah.
"Tersangka membantai korban, Citrawati, mulai dari dapur, kemudian terjadi pergumulan di garasi hingga di depan teras rumah tetangganya. Ini dibuktikan dengan banyaknya ceceran darah di lokasi-lokasi tadi," tambah Kapolres.
Kapolres menyatakan, saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mendapati korban, Handi Purwanto sudah tergeletak bersimbah darah. Di tubuh korban didapati sejumlah luka bacokan, tapi masih bernapas.
Handi sempat dilarikan ke RSUD Dr Soeselo, namun nyawanya tidak terlolong. ”Setelah dilakukan olah TKP, ditemukan korban, Citrawati, dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka bacokan dan bersimbah darah,” ungkapnya lagi.
Kapolres menjelaskan korban Handi Purwanto mengalami luka robek di bagian kedua tangannya dan luka robek pada bagian kepala. Sementara korban Citrawati mengalami luka robek pada bagian kedua tangan, kepala, perut, dan jari tangan sebelah kiri putus.
”Tersangka sudah menyiapkan golok yang sebenarnya untuk persiapan kurban saat Hari Raya Idul Adha, dengan lima liter bensin untuk melampiaskan dendamnya pada Citrawati,” bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 340 subsider 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP. Ancamannya, hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Aksi pembantaian pasutri ini dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka bermaksud menyerahkan diri ke Polsek Lebaksiu usai melakukan aksinya, tapi keburu disergap jajaran Reskrim Polres Tegal yang juga melakukan upaya melacak keberadaan pelaku setelah olah TKP dini hari tersebut. (her/fat/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: