Ini Daftar Lengkap 25 Ruas Jalan Ganjil-Genap dan Koridor Tambahan Bus Rapid Transit (BRT)
Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem ganjil genap, Senin (3/8). Kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan penularan COVID-19 klaster perkantoran.
Dasar Hukum
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
Alasan Penerapan
Volume lalu lintas di Jakarta terus naik selama pelaksanaan PSBB transisi. Volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi COVID-19.
Waktu Penerapan
Pukul 06.00 WIB-10.00 WIB
Pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sanksi
Senin (3/8) hingga Rabu (6/8) sosialisasi
Kamis (7/8) tilang, baik manual maupun elektronik
Langkah Antisipasi
Tambah 155 bus di 10 ruas koridor Bus Rapid Transit (BRT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: