Aturan Ganjil Genap Akan Diterapkan di 25 Jalan di Ibukota

Aturan Ganjil Genap Akan Diterapkan di 25 Jalan di Ibukota

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota. Ruas jalan ini sebelumnya juga ditetapkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Terkait penambahan ruas jalan, dia menyebut sangat bisa dimungkinkan. Namun hal itu mesti dikaji dan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan lainnya.

"Intinya akan kita koordinasikan dengan seluruh instansi terkait. Karena bagaimanapun lalu lintas ini kan multi stakeholder," katanya, Minggu (2/8) kemarin.

Sambodo menjelaskan ruas jalan ditambah sistem ganjil genap mesti mendukung akses transportasi yang memadai. Sebab, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diyakini banyak pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum untuk menghindari aturan ganjil genap.

Selain itu, mesti ada perhitungan penambahan jumlah transportasi umum yang disediakan. Pasalnya kapasitas penumpang dalam satu kendaraan hanya dibolehkan 50 persen.

"Seberapa banyak perkiraan terjadinya perpindahan (kendaraan pribadi ke umum), serta apakah perpindahan itu mampu ditampung dengan jumlah transportasi umum yang ada," ujar Sambodo.

Penambahan ruas jalan juga mesti diawali dengan sosialisasi selama 30 hari. Kemudian mesti ada rambu jalan yang menunjukkan ruas jalan menerapkan sistem ganjil genap.

"Ketika rambu dan sosialisasi sudah ada maka barulah kemudian aturan itu bisa ditegakkan," tegas Sambodo.

Sistem ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota. Ruas jalan ini sebelumnya juga ditetapkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Jam operasi ganjil genap di masa PSBB transisi akan sama dengan penerapannya sebelum masa pandemi, yakni pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Dijelaskannya, selama tiga hari ke depan dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), pihaknya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi.

"Tetapi mulai hari Kamis (7/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ujarnya.(gw/zul/fin)
 

Sumber: