Terbitkan Paspor untuk Penangkapan Djoko Tjandra, Yassona Laoly: Negara Tak Bisa Dipermainkan Siapa pun
Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengakui bahwa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra dikeluarkan sebelum penangkapan.
Ini telah melalui prosedur sebagai upaya membantu Bareskrim membawa buronan itu dari Malaysia ke Indonesia. Dan penangkapan buronan hak tagih (cessie) Bank Bali itu menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut penangkapan itu menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.
”Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini,” kata Yasonna dalam keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (31/7/).
”Penangkapan Joko Tjandra juga harus menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia. Karenanya, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang,” terangnya.
Yasonna juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009 tersebut. ”Apresiasi tinggi tentu harus diberikan kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri, terlebih karena proses penangkapan ini dimudahkan lewat pendekatan P2P (police to police, red.),” tutur Yasonna.
”Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Joko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjem Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia.
Kerjasama model P2P dilakukan setelah Joko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut. Di sisi lain, Yasonna menyebut kasus Joko Tjandra yang seperti seenaknya keluar-masuk Indonesia kendati berstatus buronan harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. ”Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra. Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana,” papar Yasonna. (fin/zul/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: