Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Momen Bersih-bersih, Kapolri Janji Sikat Anak Buah Nakal

Penangkapan Djoko Tjandra  Jadi Momen Bersih-bersih, Kapolri Janji Sikat Anak Buah Nakal

Penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra oleh Polri mendapat apresiasi banyak pihak.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis berjanji akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Termasuk akan menyikat anak buahnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, penangkapan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri dalam meringkus buronan koruptor kelas kakap.

Apalagi, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar Djoko Tjandra segera ditangkap.

“Sekali lagi ini bentuk komitmen kami (dalam menangkap Djoko),” kata Idham dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Pojoksatu, Jumat (31/7).

Hal itu juga sebagai upaya dalam melakukan pembersihan Polri terhadap oknum yang nakal.

“Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi,” tegas jenderal bintang empat ini.

Buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra, akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri, Kamis (30/7).

Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malaysia.

Sebelum ditangkap, Listyo mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia. Atas informasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bersurat ke Polis Diraja Malaysia untuk membantu proses penangkapan Djoko Tjandra.

“Bapak Kapolri mengirimkan surat ke Polis Diraja Malaysia untuk lakukan bersama-sama tindakan pencarian atas informasi yang bersangkutan atau target bisa diketahui,” kata Listyo.

Diketahui, Djoko Tjandra dinyatakan buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.

Majelis PK MA memvonis direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar, dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: