Tinggi Bangunan Tak Lagi Dibatasi, Bisa Lebih dari 20 Lantai dan 90 Meter
Sesuai peraturan daerah, ketinggian bangunan yang sebelumnya maksimal 20 lantai dan 90 meter, saat ini tidak dibatasi ketinggiannya. Itu berlaku untuk semua jenis bangunan.
Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas, Wiwid Wijayadi mengatakan, ketinggian bangunan berdasarkan dari koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien dasar bangunan (KDB), dan koefisien ruang parkir (KRP). Semakin luas bangunan bisa semakin tinggi bangunannya.
"Tetap ada simulasi perhitungannya," katanya.
Dia menyontohkan ada kavling 100 meter persegi, bisa dibangun gedung seluas 60 persennya. "Yang penting disediakan lahan parkir dan ruang terbuka hijau," imbuhnya.
Bangunan yang sudah berdiri mengikuti peraturan lama, tidak perlu diubah lagi. Selama tidak ada perubahan fungsi ijin mendirikan bangunan (IMB).
Wiwid menuturkan, IMB merupakan bagian perijinan paling puncak. Di mana semua persyaratan untuk mendirikan bangunan sudah terpenuhi.
"Kalau ada perubahan fungsi IMB, pembangunan gedung mengikuti peraturan baru," tuturnya.
Sementara itu untuk wilayah tertentu, ada izin khusus untuk tinggi bangunan. Seperti di area Kalibagor. Sebab dekat dengan bandara Jenderal Soedirman (Wirasaba).
Di mana nantinya dipaskan tingginya agar tidak menghalangi pesawat yang akan mendarat. (ely/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: