Cabut Status WNI Djoko Tjandra supaya Pemerintah Bisa Bekukan Aset dan Saham-sahamnya
Aparat penegak hukum masih berupaya menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker. Buronan kasus cessie Bank Bali tersebut diketahui berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Presiden Joko Widodo didesak mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) Joker. Selain itu, sang buron juga disebut-sebut memiliki urusan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
"Dengan status WNI dan mempunyai E-KTP baru, maka Djoko Tjandra bukan hanya bisa mengurus PK di pengadilan. Dia juga mengurusi aset dan sahamnya. Bahkan, bisa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaan yang selama ini tidak bisa dilakukan. Karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP," kata Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (23/7).
Menurutnya, status WNI Joker harus dicabut. Sebab, dia telah memiliki status Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk Paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023.
"Pencabutan kewarganegaraan ini menjadi penting dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Joko Tjandra," imbuhnya.
Jika status WNI dicabut, hal ini akan memaksa Djoko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan aset-asetnya. Pemerintah, lanjut Boyamin, harus berani membekukan aset Djoko Tjandra dan memaksanya pulang serta menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu, Boyamin juga menyebut ada bisnis yang dilakukan Djoko Tjandra terkait jual beli Gedung Mulia I dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp450 miliar. Namun, hingga saat ini OJK belum menempatinya.
"Diduga harga itu terlalu mahal. Posisi OJK juga tidak bisa segera tempati. Karena memang buru-buru dibuat perjanjian. Dugaannya seperti itu," terang Boyamin.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah menyatakan, pemerintah masih membutuhkan proses untuk memastikan keberadaan Joker di Malaysia.
Pihaknya baru mengetahui keberadaan Joker di Malaysia melalui penasehat hukumnya yakni Anita Kolopaking. "Informasi mengenai keberadaan Joko Tjandra kita dapatkan dari penasehat hukum yang bersangkutan. Dia menyebutkan sekarang Joko Tjandra berada di Malaysia," kata Faizasyah di Jakarta, Kamis (23/7).
Dia memastikan Kemlu berkomitmen membantu aparat penegak hukum Indonesia yang berupaya menangkap Joko Tjandra. Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi aparat penegak hukum melalui kerja sama hukum yang tersedia. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: