Azis Syamsudin Tak Beri Izin RDP soal Djoko Tjandra, Sufmi Dasco Ahmad Pasang Badan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya tudingan negatif terhadap institusinya. Hal ini terkait polemik Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR yang tidak jadi dilaksanakan tentang kasus Djoko Tjandra.
Menurutnya, Komisi III DPR memiliki tujuan yang baik. Namun DPR memiliki tata tertib yang sudah diputuskan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Hal ini juga sudah disepakati fraksi-fraksi serta komisi-komisi. Terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, lanjutnya, pimpinan DPR akan merumuskannya lebih lanjut.
"Pimpinan DPR akan mencari jalan keluar agar tujuan dari Komisi III DPR tercapai, namun tidak melanggar tatib. Langkah Azis yang tidak memberikan izin menggelar rapat pengawasan di masa reses sudah benar. Karena sesuai tata tertib DPR," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7) kemarin.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Laporan itu terkait Azis sebagai Wakil Ketua DPR diduga tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjend Imigrasi KemenkumHam terkait permasalahan lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Republik Indonesia. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: