Jenderal Polisi Penerbit Surat Sakti Djoko Tjandra Diperiksa Tim Khusus di Bawah Pengawasan Dokter
Polisi terus melakukan penyelidikan surat jalan yang diterbitkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Salah satunya dengan memeriksa Anita Dewi Kolopaking (ADK).
Kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra tersebut dimintai keterangan sebagai saksi. "Pengacara Joko Tjandra yang berinisial ADK juga diperiksa," imbuh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (22/7) kemarin.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan tim Khusus juga telah memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu kronologi terbitnya surat jalan tersebut.
Di antaranya Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri. Menurutnya, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga sudah selesai dilakukan Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi. "Setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Nanti Wapro yang merencanakan kapan waktu sidangnya," papar Argo.
Sementara, Tim Khusus Bareskrim pun telah memeriksa Prasetijo Utomo. Jenderal polisi bintang satu itu diperiksa di RS Polri Said Soekanto di bawah pengawasan dokter.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap Prasetijo belum selesai. Ada sejumlah hal yang harus dikonfrontasi penyidik Bareskrim. Kasus Prasetijo sendiri sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dia diherat Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP. Sebelumnya Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: