Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dilakukan dari Prancis, Kok Bisa? Ini Penjelasan Mabes Polri

Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dilakukan dari Prancis, Kok Bisa? Ini Penjelasan Mabes Polri

Irjen Napoleon Bonaparte juga dicopot dari jabatannya sebagai kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7).
 
Sementara, pengusutan surat jalan untuk Djoko Tjandra sendiri masih terus dikembangkan tim khusus yang dibentuk Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Jumlah orang yang diperiksa pun bertambah, bukan hanya Brigjen Prasetijo Utomo saja.

Terbaru, pengacara Djoko, Andi Putra Kusuma juga diperiksa bersama staf Biro Korwas Bareskrim dan staf Pusdokkdes Polri.

“Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya tapi belum selesai, pengacaranya itu inisial APK sudah kita lakukan pemeriksaan,” beber Argo.

Selain pengacara Djoko Tjandra, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim.

Hal itu dilakukan untuk menyelidiki proses keluarnya surat jalan terhadap buronan Kejaksaan Agung RI itu.

“Nanti kita tanyakan berkaitan dengan keluarnya surat jalan seperti apa. Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara APK,” kata Argo. (pojoksatu/ima)

Sumber: