Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dilakukan dari Prancis, Kok Bisa? Ini Penjelasan Mabes Polri
Bola panas kasus buronan kelas kakap Djoko Tjandra yang menyeret banyak nama jenderal di tubuh Mabes Polri makin menggelinding ke mana-mana.
Sekarang giliran Mabes Polri yang memberikan bantahan menjadi institusi yang menghapus red notice terhadap pria yang diketahui berstatus konsultan itu.
Pasalnya, Korps Bhayangkara itu sama sekali tak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7) dikutip dari Pojoksatu.
Sebaliknya, Argo menyebut bahwa penghapusan red notice itu dilakukan sendiri oleh Interpol.
“Jangan salah ya, penghapusan red notice itu siapa yang menghapus, adalah dari Interpol pusat di Lyon, Prancis sana,” kata Argo.
Setelah dihapus Interpol, lanjutnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang pada saat itu dijabat Brigjen Nugroho Slamet Wibowo langsung merespon.
Yakni dengan mengirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk memberitahukan bahwa red notice buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu telah terhapus.
Karena itu, Argo menegaskan bahwa polisi sama sekali tidak bisa menghapus red notice Interpol.
“Enggak bisa (menghapus), yang hapus Interpol pusat di Lyon, Prancis. Kami hanya memberitahukan (ke Ditjen Imigrasi),” jelasnya.
Menurut Argo, atas adanya pemberitahuan dan sejumlah pelanggaran administrasi, Brigjen Nugroho dan Irjen Napoleon Bonaparte yang sempat menjabat sebagai Kadiv Hubinter dimutasi.
“Maka itulah yang bersangkutan diberikan (hukuman) etik di sana,” tegas Argo.
Untuk diketahui, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo telah dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia.
Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: