Istana Bantah Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, yang Benar Mana?
Bahkan, lanjut Pramono Anung, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak perlu menunggu legalisasi dari Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menjalankan tugasnya.
Menurutnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sudah bisa langsung bekerja pada saat ini juga.
“Karena itu diatur di dalam pasal 20 ayat 2 semua pelaksanaan tugas-tugas beralih setelah satuan tugas terbentuk,” tutur Pramono.
“Maka gugus tugas nantinya sudah tidak ada lagi. Sekarang memang satuan tugas dan satuan tugas adalah organisasi yang sama,” pungkas Pramono Anung. (jpg/ruh/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: