Istana Bantah Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, yang Benar Mana?
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 84/2020 tentang Komite Penanganan Virus Corona Baru (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam belied yang ditandatangani presiden pada 20 Juli 2020 itu, ada 18 lembaga yang dibubarkan.
Lembaga yang dibubarkan itu berbentuk tim kerja, badan dan komite yang dibuat melalui perpres dan keputusan presiden (keppres).
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sendiri tertuang dalam Pasal 20 ayat 2 huruf B.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Namun, baru sehari dinyatakan bubar, Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengklarifikasi sekaligus membantah bahwa Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah.
Pramono menjelaskan, Pasal 20 ayat (1) dan (2) beleid tersebut telah menegaskan bahwa peran dan fungsi Gugus Tugas tetap berjalan.
Hanya saja, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 itu, fungsi dan tugas dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Demikian disampaikan Pramono Anung dalam jumpa pers, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Politisi PDIP ini menjelaskan, Gugus Tugas berdiri sendiri karena pada waktu itu dibuat melalui Kepres.
“Maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres, dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi Satuan Tugas,” terangnya dikutip dari Pojoksatu.
Hal yang sama juga berlaku untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Dimana dalam pelaksanaannya dipimpin oleh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan juga kota.
“Maka di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya, namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: