Keras! Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD Minta Mabes Polri Proses Hukum Semua Oknum

Keras! Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD Minta Mabes Polri Proses Hukum Semua Oknum

Setelah IPW, kini giliran Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengambil sikap soal penanganan kasus Djoko Tjandra.

Mabes Polri didesak mengusut tuntas kasus pelarian buronan kelas kakap itu dan menegaskan agar seluruh oknum anggota Polri yang ikut memberikan ‘karpet merah’ untuk buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu ditindak tegas.

"Bukan hanya dicopot dari jabatannya, tapi juga diproses secara hukum," tandas Mahfud dikutip dari Pojoksatu, Selasa (21/7).

Mahfud menegaskan, tindakan para oknum jenderal itu jelas-jelas merupakan tindakan pelanggaran pidana.

Mahfud juga menyebut bahwa pejabat dan pegawai yang nyata-nyata memberikan bantuan dan ikut melakuan tindakan kolutif dalam kasus Djoko Tjandra, bisa dikenakan banyak pasal pidana.

“Misalnya Pasal 221, 263, dan sebagainya,” kata Mahfud dilansir JawaPos.com.

Karena itu, Mahfud mendukung penuh langkah Polri yang memberikan tindakan tegas kepada jajarannya yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

Akan tetapi, tegas Mahfud, pencopotan dari jabatan saja itu masih tidak cukup.
Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, maka harus diseret ke meja hijau.

“Jangan berhenti di disiplin,” tegasnya.

Menurutnya, jika hanya dicopot dari jabatannya, bisa saja mereka akan kembali menjabat posisi lain.

“Kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana,” sambungnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot tiga jenderal anak buahnya.

Ketiga jenderal itu yakni Brigjen Prasetijo Utomo, disusul Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Ketiganya dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: