Diancam Akan Dibunuh, Ayah Gerayangi Anak Tiri di Atas Sepeda Motor

Diancam Akan Dibunuh, Ayah Gerayangi Anak Tiri di Atas Sepeda Motor

Seorang ayah seharusnya menjadi pahlawan bagi anak-anaknya. Bertugas melindungi, mengayomi dan menjadi contoh yang baik.

Tapi, hal sebaliknya malah dilakukan oleh Usman Bin Basri (49), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.

Pria yang umurnya hampir setengah abad tersebut tega mencabuli NM (14), anak tirinya. Bejat. NM pertama kali menjadi korban kelakuan bejat ayah tirinya, Rabu (15/7), sekira pukul 20.05 WIB.

Saat itu, Usman meminta NM untuk membeli rokok di warung. Tak jauh dari kediaman mereka. Saat ia akan berangkat. Tiba-tiba ayah tirinya itu memanggilnya. Dia diminta mengantarkan ke jalan manggis, masih di wilayah kampungnya.

Tanpa curiga, gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu menuruti permintaan ayah tirinya. Usman lalu mengambil sepeda motor. Dia menjadi pengemudi, sementara NM dibonceng di belakang. Motor pun melaju meninggalkan rumah mereka.

Tidak ada hal aneh terjadi. Namun, saat melintas di jalan poros Kampung Gedung Karya Jitu, tiba-tiba Usman berhenti. Dia meminta anaknya untuk menjadi pengemudi. Bergantian dengan dirinya.

NM tidak menaruh curiga. Dia menuruti permintaan ayah tirinya. Sekarang posisinya Usman yang dibonceng. Situasi mulai berbeda saat sepeda motor melintas di depan bengkel. Tak jauh dari posisi mereka bertukar posisi.

Tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba Usman memegang payudara NM. Tidak hanya itu, alat kelamin dan leher korban juga menjadi sasaran.

Perasaan kaget dan takut menjadi satu. NM panik. Dia tidak percaya ayahnya melakukan perbuatan bejat diatas sepeda motor yang sedang melaju. Dia tidak bisa berbuat apa-apa karena sedang mengendarai motor. Meleng sedikit bisa jatuh.

Tangan Usman terus bergerilya menjamah tubuh anak tirinya. Untuk memuluskan aksi bejatnya, dia juga mengancam akan membunuh NM, jika memberitahu ibunya. Perbuatan Usman berhenti, ketika mereka melintas di depan kuburan. NM lega, penderitaan yang dialaminya berakhir.

Namun sayang, rasa lega NM hanya sesaat. Ternyata setan sudah menguasai penuh akal dan pikiran Usman. Setiba di rumah. Dia menarik anaknya itu ke dalam kamarnya. Ia ingin lebih dari yang dilakukannya di atas motor.

Kali ini NM tidak diam. Ia melawan. Akhirnya dia berhasil lepas dan melarikan diri keluar rumah. NM lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Hari Kamis (16/7) pagi, EA (39) ibu kandung NM melapor ke Mapolsek Rawajitu Selatan. Polisi bergerak. Usman akhirnya ditangkap, Jumat (17/7), sekira pukul 03.15 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Usman saat ini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: